idaren

on . Dilihat: 78 kali

CPNS Baru Siap Mengabdi di PA Blambangan Umpu

Blambangan Umpu – Pengadilan Agama Blambangan Umpu mendapatkan 3 (tiga) orang CPNS Angkatan 2022, dengan formasi Analis Perkara Peradilan dan Pengelola Perkara, yang secara resmi telah datang dan melapor kepada Ketua PA Blambangan Umpu, Ade Firman Fathoni, S.H.I., M.Si., pada Jumat, (01/04), bertempat di ruang kerja Ketua.

CPNS tersebut terdiri dari 2 (dua) orang laki-laki dengan formasi Analis Perkara, Ami Rizki Purnawan, S.H., dan Aristo Evandy A. Barlian, S.H., yang ditempatkan di Kepaniteraan, serta 1 (satu) orang perempuan dengan formasi Pengelola Perkara, Ananda Putri Adelia, A.Md.A.B., yang ditempatkan di Kesekretariatan.

Ketua PA Blambangan Umpu menyambut dengan baik dan memberikan sedikit arahan kepada CPNS yang datang melapor.

“Saya ucapkan selamat datang, selamat bergabung di PA Blambangan Umpu. Saya harap teman-teman dapat belajar dan bekerja dengan baik. Dan tetap menjaga nama baik instansi”, ujar Ketua memberikan arahan.

Pada kesempatan tersebut ikut mendampingi Panitera, Hj. Zulhaida, S.H., M.H., Sekretaris, Edhi Hartoyo, S.Pd., S.H., Kasubbag Kepegawaian dan Ortala, Harmonis, S.Pd.I., S.H., serta Kasubbag Umum dan Keuangan, Aris Margono, S.T.

 

Selamat bergabung rekan-rekan CPNS di Pengadilan Agama Blambangan Umpu, siap belajar dan bekerja guna memajukan PA Blambangan Umpu yang unggul dan TERDEPAN! (kunthiadinegoro)

Berikan Komentar pada informasi ini.

Kode Keamanan
Segarkan Refresh kode keamanan

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA BLAMBANGAN UMPU

Jalan Mayjen Ryacudu Km 5 Blambangan Umpu 34564

Way Kanan,  Lampung.

Telepon  :  +62 8117 992 434

Faksmile :  -

Email     :  Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

 

 

 Website Resmi Pengadilan Agama Blambangan Umpu     Facebook Resmi Pengadilan Agama Blambangan Umpu      Media Social Instagram Resmi Pengadilan Agama Blambangan Umpu     Media Social - Channel Youtube Resmi Pengadilan Agama Blambangan Umpu