[pricing columns="two"]
Tausiyah Lainnya
- Meneguhkan Kekuatan Salinan Putusan Elektronik Sebagai Dokumen Yang Sah | (25/05/21)
- Dispensasi Kawin Menjelang Dua Tahun Pasca Perubahan Undang-Undang Perkawinan | (25/05/21)
- Kekuatan Hukum Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dari Perspektif Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia | Oleh : Al Fitri Johar, S.Ag., S.H., M.H.I. | (15/01/19)
- Menyamakan Persepsi Implementasi APM Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.Oleh : Arief Hidayat | (27/11/18)
- Upaya Setelah SAPM Edisi Pertama Tahun 2018 | Oleh Arief Hidayat | (10/07/18)
[/pricing]
- Prosedur Bantuan Hukum
- Prosedur Permohonan Informasi
- Pengaduan
- Pendaftaran || e-Court
- Varia Peradilan
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Tata Cara Permohonan Informasi
Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta...
Syarat Dan Tata Cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
e-Filing || e-Payment || e-Summons
Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.