Pengadilan Agama Blambangan Umpu Ikuti Diskusi Hukum 1 (Satu) Jam Saja
Blambangan Umpu – Panitera Pengadilan Agama Blambangan Umpu, Asmarikad, S.H., M.H., bersama dengan Panitera Muda Hukum, Siyamto, S.H., Panitera Muda Gugatan, Suhartini, S.H., dan seluruh Panitera Pengganti, Hastuti Yeni HS, S.H., dan Misini, S.H., mengikuti kegiatan diskusi hukum bertajuk 1 (satu) jam saja yang rutin diselenggarakan setiap minggunya pada, Rabu, (11/10), secara virtual melalui media zoom, bertempat di Media Center PA Blambangan Umpu. Kegiatan ini merupakan inovasi yang diselenggarakan oleh PTA Bandar Lampung.
Pada minggu ini, 1 jam saja, ditujukan bagi bidang kepaniteraan dengan Pemakalah Panitera Tulang Bawang, Deska Pitrah, S.H., M.H., yang membawakan materi “Implementasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Admnistrasi Persidangan secara Elektronik (Khusus Surat Tercatat) sebagai Katalisator Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan”. Layanan administrasi perkara secara elektronik dapat digunakan oleh pengguna terdaftar dan pengguna lain. Selanjutnya penjelasan bergeser terkait dengan pemanggilan sidang para pihak yang dilakukan dengan surat tercatat, surat tercatat merupakan panggilan yang suratnya dialamatkan kepada penerima dan dapat dibuktikan dengan tanda terima dari penerima dengan menyebutkan tanggal penerimaan. Penyampaian surat tercatat disampaikan kepada para pihak dengan bantuan Kanto POS Indonesia, sehingga diharapkan dapat menghemat biaya perkara khususnya pada biaya panggilan.
Setelah selesai memaparkan materi, agenda dilanjutkan dengan diskusi interaktif antar seluruh peserta diskusi beserta narasumber. Dengan adanya diskusi hukum 1 (satu) jam saja diharapkan dapat menambah wawasan bagi seluruh aparatur Pengadilan Agama di wilayah PTA Bandar Lampung sehingga dapat meningkatkan kompetensinya. (kunthiadinegoro)