Sosialisasi Hasil Rapat Koordinasi Sistem Pengawasan Hakim Pengawas Bidang
Blambangan Umpu – Menindaklanjuti kegiatan rapat koordinasi Sistem Pengawasan Hakim Pengawas Bidang yang diselenggarakan di Palembang, 27 – 29 November 2024 yang lalu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Blambangan Umpu, Azhar Arfiyansyah Zaeny, dan Hakim Muhammad Irsan Nasution, menyampaikan hasil kegiatan tersebut kepada Ketua Pengadilan Agama Blambangan Umpu, Uswatun Hasanah, dan seluruh Hakim lainnya. Penyampaian hasil kegiatan rapat koordinasi dilaksanakan pada Senin pagi, (2/12), bertempat di Media Center PA Blambangan Umpu.
Berdasarkan rapat koordinasi yang diikuti perwakilan Hakim Tingkat Pertama di Wilayah Hukum Lampung, Sumatera Selatan, dan Bangka Belitung ini disampaikan hal-hal berkaitan dengan urgensi penguatan pengawasan berdasarkan PERMA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembinaan dan Pengawasan Melekat, ruang lingkup meliputi kinerja, disiplin, dan perilaku secara berkala dengan tujuan memastikan bawahan melaksanakan tugas, mendorong bawahan untuk lebih aktif serta mengupayakan sarana dan prasana yang tersedia.
Disiplin pegawai yang disebutkan dalam PERMA tersebut yakni menaati ketentuan jam kerja, apabila ditemukan pegawai yang melanggar ketentuan tersebut dalam jangka 2 (dua) bulan berturut-turut, wajib diperiksa dan didengarkan keterangan dari yang bersangkutan. Hal ini juga berkaitan dengan aturan yang disebutkan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 pasal 4 huruf F dan Keputusan SEKMA Nomor 811 Tahun 2021. Selanjutnya yang berkaitan dengan perilaku pegawai, pimpinan dalam setiap Pengadilan Tingkat Pertama wajib memberikan arahan kepada seluruh aparatur di dalamnya, baik Hakim, ASN, maupun PPNPN tentang integritas dan kode etik.
Terkait dengan administrasi persidangan, disebutkan jika terdapat temuan reguler sepanjang tahun 2024, diantaranya adalah tidak tertib administrasi dalam hal penginputan court calender ke dalam SIPP, adanya perkara lebih dari 5 (lima) bulan tanpa adanya laporan, kesalahan penulisan di dalam Berita Acara Sidang (BAS), adanya perbedaan putusan dengan format yang seharusnya, perubahan Majelis Hakim tanpa PMH dari Ketua Pengadilan, serta proses minutasi berkas perkara yang melebihi waktu.
Beberapa hal lain yang digarisbawahi dalam rapat koordinasi tersebut adalah yang berkaitan dengan administrasi perkara, administrasi umum yang berkaitan dengan pemeriksaan kepegawaian, keuangan, dan BMN, serta keuangan perkara/pihak ketiga.
Hakim pengawas bidang PA Blambangan Umpu yang telah mengikuti kegiatan rapat koordinasi sistem pengawasan hakim pengawas bidang, diharapkan dapat menerapkan pengawasan sesuai dengan aturan yang berlaku dan membawa perubahan yang baik di Pengadilan Agama Blambangan Umpu. (kunthiadinegoro)