SEJARAH SINGKAT PENGADILAN AGAMA BLAMBANGAN UMPU
Amanat Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasca amandemen yang menyatakan: kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi dan dipertegas oleh ketentuan Pasal 1, 2 dan 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yakni sebagai pelayan masyarakat dalam penegakan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia agar terwujud tatanan kehidupan dan jaminan persamaan kedudukan setiap warga negara di depan hukum.
Sebagai salah satu badan pelaksana kekuasaan kehakiman, Pengadilan Agama Blambangan Umpu memiliki kewenangan dan tugas sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, yaitu menerima, memeriksa dan memutus serta menyelesaikan perkara-perkara tertentu di tingkat pertama antara orang-orang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah yang dilakukan berdasarkan Hukum Islam dan wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah.
Sejalan dengan ketentuan Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, maka pada tanggal 30 Juni 2004 masalah organisasi, administrasi dan finansial dalam lingkungan peradilan agama beralih dari Departemen Agama Republik Indonesia ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Oleh karenanya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pengadilan Agama sebagai pelaku kekuasaan kehakiman di daerah, sudah ada perubahan. Terutama dengan adanya penyatuatapan semua lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung (one roof system) semakin mempertegas tugas Pengadilan Agama sebagai penegak hukum dan keadilan sesuai dengan kewenangannya.
Dalam menjalankan peran dan fungsi yang diemban, Pengadilan Agama Blambangan Umpu mengacu kepada arah pembaruan peradilan sebagaimana yang tercantum dalam Cetak Biru (Blue Print) Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memuat komponen reformasi birokrasi yang meliputi manajemen sumber daya manusia, manajemen keuangan dan manajemen teknologi informasi. Cetak Biru tersebut merupakan pedoman/arah dan pendekatan yang akan ditempuh untuk mengembalikan citra Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya sebagai lembaga yang terhormat dan dihormati.
Wilayah Kabupaten Way Kanan dahulu adalah bagian wilayah dari Kabupaten Lampung Utara yang beribukota di Kotabumi, pada tahun 1999 menjadi daerah otonom kabupaten berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 dan diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 20 April 1999.
Dasar Hukum dan Sejarah berdirinya Pengadilan Agama Blambangan Umpu untuk wilayah yurisdiksi Kabupaten Way Kanan dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2002 (klik tautan) tentang Pembentukan beberapa Pengadilan Agama di Indonesia yaitu Pembentukan Pengadilan Agama Muara Tebo, Pengadilan Agama Sengeti, Pengadilan Agama Gunung Sugih, Pengadilan Agama Blambangan Umpu, Pengadilan Agama Depok, Pengadilan Agama Cilegon, Pengadilan Agama Bontang, Pengadilan Agama Sangatta, Pengadilan Agama Buol, Pengadilan Agama Bungku, Pengadilan Agama Banggai dan Pengadilan Agama Tilamuta.
Pengadilan Agama Blambangan Umpu secara resmi beroperasional pada tanggal 19 Februari 2003, yang diresmikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung pada saat itu Drs. H. Mahfudh Arhasy. Sebelum tahun 2003 masyarakat pencari keadilan khusus yang beragama Islam dahulu mengajukan perkaranya ke Pengadilan Agama Kotabumi Lampung Utara yang jarak tempuhnya jauh kurang lebih 150 Km s/d 300 Km dan harus memerlukan waktu seharian dari Way Kanan, maka sejak diresmikan Kabupaten Way Kanan pada tahun 1999 yang berkedudukan di Blambangan Umpu dengan luas wilayah 3.921,63 KM2 jumlah pusat pemerintahan terbagi 14 kecamatan 3 Kelurahan dan 197 Desa/Kampung, maka oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung diusulkan untuk pembentukan Pengadilan Agama Blambangan Umpu ke Ketua Mahkamah Agung RI lalu diteruskan surat tersebut ke Presiden Republik Indonesia dan disetujui pembentukannya dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2002.
Pengadilan Agama Blambangan Umpu disahkan pembentukannya karena merupakan salah satu badan pelaksana kekuasaan kehakiman tingkat pertama dari lingkungan Peradilan Agama di Indonesia di bawah lembaga Mahkamah Agung dan pelaksanaan operasional kegiatannya dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 19 Februari 2003 tersebut. Untuk pertama kalinya kantor Pengadilan Agama Blambangan Umpu masih pinjam pakai atau menempati Balai Sidang Keliling Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan Jalan Jenderal Sudirman di Km. 02 dan mulai melakukan kegiatan dengan jumlah personil 6 (enam) orang sudah termasuk Ketua Pengadilaan dan Panitera, dibantu oleh 3 (tiga) tenaga administrasi Keperkaraan dan Kesekretariatan serta 1 orang hakim. Tahun Anggaran 2006/2007 mendapat dana DIPA Belanja Modal Pembangunan gedung kantor Pengadilan Agama Blambangan Umpu dan dibangunlah kantor tersebut 2 (dua) lantai yang dibangun di atas tanah hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanaan dengan luas tanah + 6.500 M2 dan setelah selesai pembangunan gedung Pengadilan Agama Blambangan Umpu tersebut diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia yaitu Prof. Dr. H. BAGIR MANAN, SH., M.Cl. pada tanggal 30 Maret 2007.
Pengadilan Agama Blambangan Umpu sejak diresmikan sampai sekarang terletak dipinggir jalan raya arah ke kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan beralamat di Jalan Mayjen Ryacudu KM.05 Blambangan Umpu Kode Pos 34564 Way Kanan.
Sejak berdiri Pengadilan Agama Blambangan Umpu telah dipimpin oleh :
KETUA :
- YUSRON SULAIMAN, S.Ag. menjabat sejak tahun 2003 s/d 2005;
- Drs. Hi. SANUSI, M.sy menjabat sejak tahun 2005 s/d 2010;
- DJAUHARI, S.H. menjabat sejak tahun 2010 s/d 2012;
- Drs. SALWI , S.H. menjabat sejak tahun 2012 s/d 2014;
- Drs. DARUL HUSNI, S.H., M.H.I. menjabat sejak 2014 s/d 2016;
- Drs. AMINUDDIN menjabat sejak 2016 s/d 2018;
- YOPIE AZBANDI AZIZ, S.Ag., M.H. menjabat sejak 2018 s/d 2020;
- H. AHMAD FERNANDESZ, S.Ag., M.Sy. menjabat sejak 2020 s/d 2021;
- ADE FIRMAN FATHONI, S.H.I., M.Si. menjabat sejak 2021 s/d 2024;
- USWATUN HASANAH, S.H.I. menjabat sejak November 2024 s/d sekarang.
PANITERA/SEKRETARIS :
- LUKMAN YUSUF, S.H. menjabat sejak tahun 2003 s/d 2005;
- DAMSAH MUHIB, S.H. menjabat sejak tahun 2005 s/d 2008;
- MUKMININ HUSIN, B.A. menjabat sejak tahun 2008 s/d 2009;
- Dra. Hj. ZURAIDA, M.H. menjabat sejak tahun 2009 s/d 2011;
- Drs. SUNARIYA menjabat sejak tahun 2011 s/d 2014;
- ZUHRI SA’AD, S.H. menjabat sejak tahun 2014 s/d 2015.
Pada akhir tahun 2015 terjadi pemisahan jabatan panitera dan sekretaris, Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 8 Oktober 2015 telah menandatangani Peraturan Mahkamah Agung tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan. Perma bernomor 7 Tahun 2015 ini mengatur pemisahan jabatan panitera dan sekretaris Pengadilan. Terbitnya Perma ini memberikan keuntungan bagi lembaga peradilan karena akan melahirkan jabatan struktural baru, peningkatan level eselonisasi dan penambahan usia pensiun. Sejak tahun 2016 jabatan Panitera dan sekretaris dijabat oleh :
PANITERA :
- ZUHRI SA’AD, S.H. menjabat sejak tahun 2016 s/d 2019;
- Hj. TUN MUKMINAH, S.H., M.H. menjabat sejak tahun 2019 s/d 2021;
- Hj. ZULHAIDA, S.H., M.H. menjabat sejak tahun 2021 s/d 2022;
- Asmarikad, S.H., M.H. menjabat sejak tahun 2022 s/d sekarang.
SEKRETARIS :
- HAMSIRI, S.Pd., S.H.I. menjabat sejak tahun 2016 s/d 2022;
- EDHI HARTOYO, S.Pd., S.H., M.H. menjabat sejak tahun 2022 s/d sekarang.