Pengadilan Agama Blambangan Umpu Tandatangani Kontrak Kerja Layanan Posbakum dengan RBH AFTA

Pengadilan Agama Blambangan Umpu Tandatangani Kontrak Kerja Layanan Posbakum dengan RBH AFTA

Blambangan Umpu – Menindaklanjuti tahapan pengadaan jasa layanan posbakum pada Pengadilan Agama Blambangan Umpu Tahun 2025, Pengadilan Agama Blambangan Umpu lakukan tahapan penandatanganan kontrak kerja dengan pemenang penyedia jasa, Rumah Bantuan Hukum Yayasan Afta (RBH Afta) yang dilaksanakan pada Jumat, (3/1). Penandatanganan ini dilakukan di hadapan Ketua PA Blambangan Umpu, Uswatun Hasanah, S.H.I., yang diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen, Kunthi Adinegoro, dengan Direktur RBH Afta, Faik Rahimi.

Kerjasama penyediaan jasa layanan posbakum pada Pengadilan Agama Blambangan Umpu dimaksud memberi jasa layanan bantuan hukum kepada pemohon bantuan hukum untuk dapat memberikan informasi, konsultasi atau advis hukum serta bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua memberikan arahan kepada RBH Afta untuk dapat bekerja maksimal dan tidak terlibat konlfik kepentingan dengan para pihak. Dengan tegas Ketua menyampaikan akan langsung memutus kontrak jika terdapat pelanggaran atas hal-hal yang sudah dituangkan di dalam kontrak. Hal yang paling utama disoroti adalah petugas Posbakum yang ditugaskan di Pengadilan Agama Blambangan Umpu dilarang untuk beracara di Pengadilan Agama Blambangan Umpu.

Seperti diketahui pelaksanaan pengadaan jasa layanan posbakum telah dilaksanakan sejak 13 Desember 2024 yang lalu, para calon penyedia telah memasukan dokumen penawaran, kemudian dilaksanakan uji kompetensi berupa tes tertulis dan wawancara, kemudian pemenang diumumkan pada 30 Desember 2024 yang lalu. (kunthiadinegoro)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *