Pengadilan Agama Blambangan Umpu Serahkan Produk Pengadilan dan Dana Titipan kepada Pihak Termohon

Blambangan Umpu – Pengadilan Agama Blambangan Umpu berkomitmen memberikan prioritas dan mendukung pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian. Terdapat pihak termohon atas perkara gugatan cerai talak dengan nomor registrasi 619/Pdt.G/2024/PA.Bbu yang terdaftar sejak 15 November 2024 yang lalu dan menjalani proses persidangan, akhirnya diputus oleh Majelis Hakim pada Desember 2024. Kemudian dalam pelaksanaan sidang ikrar talak disampaikan juga pemenuhan nafkah yang harus dibayarkan oleh pihak pemohon kepada termohon, kemudian dititipkan melalui Kasir Pengadilan Agama Blambangan Umpu.
Pada Rabu, (12/2), pihak Termohon hadir di Pengadilan Agama Blambangan Umpu untuk mengambil Akta Cerai yang kemudian diserahkan pula dana titipan dari pemohon untuk termohon melalui Kasir, Jaka Tri Junius. (kunthiadinegoro)