Pengadilan Agama Blambangan Umpu Laksanakan Tes Narkoba bagi Seluruh Pegawai

Blambangan Umpu – Pengadilan Agama Blambangan Umpu melaksanakan rencana aksi dalam rangka mendukung pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui tes urine bagi seluruh aparatur Pengadilan Agama Blambangan Umpu yang dilaksanakan pada Selasa, (11/2), bertempat di Pengadilan Agama Blambangan Umpu dengan pendampingan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Way Kanan.

Seluruh aparatur Pengadilan Agama Blambangan Umpu sejumlah 34 (tiga puluh empat) orang hadir untuk mengikuti skrining tes narkoba, diawali oleh Ketua Pengadilan Agama Blambangan Umpu, Uswatun Hasanah, diikuti Wakil Ketua, Azhar Arfiyansyah Zaeny, dan dilanjutkan oleh seluruh aparatur. Petugas BNNK Way Kanan mendampingi proses pelaksanaan tes, diawali dengan pengambilan sampel urine pegawai, kemudian proses pemeriksaan dilakukan oleh petugas BNNK Way Kanan menggunakan alat tes narkoba 7 (tujuh) parameter yang mendeteksi kandungan obat-obatan terlarang seperti amphetamine (AMP), methamphetamine (MET), morphine (MOP), THC/marijuana, cocain (COC), benzoidazepin (BZO), carisoprodol (SOMA).

Pelaksanaan skrining tes narkoba berjalan lancar, dengan hasil negatif bagi seluruh pegawai. Seperti diketahui jika hasil tes narkoba negatif, maka hasil yang muncul pada strip tes adalah 2 (dua) garis.

Kepala BNNK Way Kanan mengapresiasi hasil negatif seluruh aparatur Pengadilan Agama Blambangan Umpu. Dalam sambutannya, Iedwan Mahpi, menyebutkan jika ada keluarga atau kerabat terdekat terdeteksi menggunakan narkoba, maka BNNK Way Kanan mengimbau untuk dapat dilakukan rehabilitasi sehingga dapat bersih dan terbebas dari zat adiktif di dalam tubuh. (kunthiadinegoro)
