Menjabarkan Tugas Panitera Pengganti dalam Mencatat Jalannya Persidangan pada Tingkat Pertama dan Tingkat Banding

Menjabarkan Tugas Panitera Pengganti dalam Mencatat Jalannya Persidangan pada Tingkat Pertama dan Tingkat Banding

Blambangan Umpu – Panitera Pengadilan Agama Blambangan Umpu, Asmarikad, mendampingi jajaran aparatur Kepaniteraan dalam pelaksanaan Sekolah Tinggi Kepaniteraan yang diselenggarakan PTA Bandar Lampung secara daring melalui zoom, pada Jumat, (21/2), bertempat di Media Center PA Blambangan Umpu. Diikuti oleh Panitera Muda dan seluruh Panitera Pengganti dalam upaya peningkatan kompetensi jabatan di bidang kepaniteraan.

Materi yang disampaikan oleh Wakil Ketua PTA Bandar Lampung, Siti Zurbaniyah, mengangkat tema yang berkaitan dengan tahapan persidangan pada tingkat pertama dan tingkat banding, selanjutnya sebagai Panitera Pengganti memiliki tugas utama mencatat seluruh tahapan pada proses persidangan. Penjabaran tahapan persidangan dibedakan antara pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding. Pada pengadilan tingkat pertama, tahapan persidangan cukup panjang dan kompleks, diawali dengan upaya perdamaian yang harus selalu dilakukan oleh Hakim dilanjutkan dengan tahapan pembacaan surat gugatan/permohonan, lalu proses jawaban oleh Tergugat/Termohon dan pemeriksaan lanjutan seperti Replik Penggugat, Duplik Penggugat, pembuktian, dan pemeriksaan setempat jika diperlukan, ditutup dengan kesimpulan para pihak.

Tahapan selanjutnya dalam persidangan dilakukan musyawarah Majelis Hakim yang akan menentukan putusan dan/atau penetapan yang dibacakan. Keseluruhan tahap tersebut harus dicatat sesuai urutannya pada Berita Acara Sidang (BAS) oleh Panitera Pengganti. BAS yang dimaksud harusnya menghasilkan cerita persidangan yang sesuai dengan kenyataan, runut dan mengandung data-data yang benar dan valid. Selanjutnya materi yang akan disampaikan pada Sekolah Tinggi Kepaniteraan adalah yang berkaitan dengan penyusunan berita acara sidang.

Secara umum, penyusunan BAS pada Pengadilan Agama Tingkat Pertama dinilai sudah sesuai dengan tahapan sidang, tetapi yang menjadi catatan masih ditemui kekurangan pada isi BAS tersebut, biasanya berkaitan dengan penempatan penulisan identitas kuasa hukum yang ditulis terlebih dahulu, padahal secara aturan penulisan identitas para pihak harusnya mendahulukan prinsipal baru dilanjutkan dengan identitas kuasa hukum. Dan kesalahan teknis lainnya seperti penggunaan ukuran kertas yang tidak seragam, penempatan alat bukti (surat-surat fotocopy) diletakan tidak berurutan sesuai objek sengketa, dan lain sebagainya. (kunthiadinegoro)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © IT PA.BU 2024 ◈ Pengadilan Agama Blambangan Umpu