Mengulik Teknik Minutasi, Anonimisasi, dan Unggah Berkas Putusan

Blambangan Umpu – Peserta Sekolah Tinggi Kepaniteraan Pengadilan Agama Blambangan Umpu yang terdiri dari Panitera Muda Permohonan, Hastuti Yeni, serta seluruh Panitera Pengganti, Misini, Gading Wardian, Febriyansyah, dan Ando Arla, mengikuti kelas Sekolah Tinggi Kepaniteraan secara daring melalui zoom, pada Jumat, (7/3), bertempat di Media Center PA Blambangan Umpu.
Narasumber Ketua Pengadilan Agama Sukadana, M. Andri Irawan, membawakan materi dengan judul, “Teknik Minutasi, Anonimisasi, dan Unggah Berkas Putusan dalam Pengelolaan Putusan Pengadlan”. Putusan Pengadilan merupakan dokumen hukum yang sangat penting, menjadi dasar dalam pelaksanaan hukum. Dalam era peradilan modern, pengelolaan putusan harus dilakukan secara professional untuk menjamin kepastian hukum, efisiensi administrasi, dan transparansi informasi kepada masyarakat. Mendukung hal tersebut, proses minutasi, anonimisasi, dan pengunggahan berkas putusan ke sistemm digital menjadi bagian yang tak terpisahkan dari pengelolaan putusan yang professional.

Seperti diketahui, minutasi merupakan bagian dari kegiatan dari pengarsipan berkas perkara. Salah satu ciri dari court of law adalah pelaksanaan minutasi yang baik. Minutasi merupakan akuntabilitas atau pertanggungjawaban pengadilan kepada pihak berperkara. Sebagai bentuk akuntabilutas, berkas yang telah diminutasi, tidak dibenarkan dilerai, dibongkar, dan dipindah dari tempat arsip perkara.
Sedangkan anonimisasi merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data pihak terkait dalam putusan pengadilan. Dan tahapan terkahir dalam pengelolaan putusan pengadilan yakni melakukan unggah berkas putusan ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) atau Direktori Putusan (Dirput) dilakukan dengan tujuan memberikan akses hukum yang lebih terbuka kepada publik dengan tetap menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi.
Dengan penjabaran masing-masing tahapan dalam melakukan pengelolaan putusan pengadilan, diharapakan seluruh peserta Sekolah Tinggi Kepaniteraan dapat mendapatkan pemahaman yang baik khususnya seluruh bagi peserta di Pengadilan Agama Blambangan Umpu, sehingga ke depan aparatur kepaniteraan dapat menjalankan tugasnya secara professional, akuntabel, dan transparan serta mampu meningkatkan kualitas pengelolaan putusan pengadilan. (kunthiadinegoro)