Mengintip Agenda Pelaksanaan Rakerda secara Daring Pertama di Indonesia

Blambangan Umpu – Pelaksanaan Rakerda 2025 PTA Bandar Lampung berlanjut pada hari kedua. Masih diselenggarakan secara daring melalui zoom, pada Rabu, (26/2). Ketua Pengadilan Agama Blambangan Umpu, Uswatun Hasanah, masih mengikuti giat ini bertempat di Media Center PA Blambangan Umpu. Sedangkan Wakil Ketua, Azhar Arfiyansyah Zaeny, Panitera, Asmarikad, dan Sekretaris, Edhi Hartoyo, mengikuti melalui zoom pada ruangan kerjanya masing-masing.

Agenda yang dilaksanakan pada hari kedua yaitu penyampaian hasil dari masing-masing komisi. Sidang Pleno II dibuka oleh Ketua OC, Jamaludin, yang kemudian menunjuk pimpinan rapat pleno II dan disetujui oleh seluruh peserta rapat, yakni Wakil Ketua PTA Bandar Lampung, Siti Zurbaniyah. Agenda bergulir pada penyampaian hasil rapat komisi oleh perwakilan masing-masing komisi, diawali oleh Komisi D dengan pembahasan Bidang Organisasi Penunjang, yang disampaikan langsung oleh Ketua Komisi D, YM Biva Yusmiarti. Beberapa hal yang disampaikan berkaitan dengan pengelolaan organisasi IPASPI, PTWP, Koperasi pada masing-masing satuan kerja, DYK, serta pengelolaan musholla/masjid.

Peserta rapat dari komisi lain kemudian memberikan tanggapan serta masukan atas penyampaian hasil rapat komisi yang disampaikan. Seperti Panitera PA Tanjung Karang, Muhammad Iqbal, yang menyampaikan agar kepengurusan IPASPI yang telah terbentuk di Pengadilan Agama Tingkat Pertama agar meneruskan SK Pembentukan kepada Tingkat Banding agar kemudian bisa diteruskan ke tingkat pusat. Selanjutnya diskusi berjalan dan berlanjut pada penyampaian hasil komisi C, yakni Bidang Kesekretariatan.

Hasil Komisi C disampaikan oleh Jurubicara, Ketua Pengadilan Agama Blambangan Umpu, Uswatun Hasanah, dengan menjabarkan setidaknya 25 (dua puluh lima) poin permasalahan yang ada di Bidang Kesekretariatan, diantaranya berkaitan dengan keseragaman penyusunan Rencana Hasil Kerja (RHK) sebagai bagian dari penyusunan SKP bagi seluruh aparatur Pengadilan Agama sewilayah PTA Bandar Lampung, selanjutnya yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan yang terdampak akibat adanya efisiensi anggaran, seperti pada pelaksanaan perkara prodeo, penambahan titik CCTV sesuai imbauan Dirjen Badilag, serta permasalahan yang berkaitan kompetensi SDM Pengadilan Agama sewilayah PTA Bandar Lampung.
Penyampaian hasil dari Komisi B yang berkaitan dengan Bidang Kepaniteraan dan Kejurusitaan, disampaikan oleh Jurubicara Komisi B, Wakil Ketua Tulang Bawang, Mustofa Supri Zulfatoni, dengan rincian permasalahan yang berkaitan dengan kurangnya tenaga teknis Hakim serta Tenaga IT sebagai pendukung pelaksanaan manajemen perkara dalam mengatasi permasalahan pada aplikasi SIPP, eCourt dan aplikasi pendukung perkara lainnya. Selanjutnya hal yang disampaikan berkaitan dengan pengelolaan arsip perkara dan keseragaman dalam mengelola perkara seperti minutasi dan lain sebagainya. Sedangkan yang berkaitan dengan kejurusitaan mayoritas yang berhubungan dengan permasalahan yang ditemui pada pelaksanaan pemanggilan secara elektronik dan/atau surat tercatat serta teknis sita serta eksekusi.

Penyampaian hasil terakhir yang disampaikan adalah Komisi A yakni Bidang Teknis Yustisial yang disampaikan oleh Jurubicara Komisi A, Ketua Pengadilan Agama Sukadana, M. Andri Irawan. Permasalahan yang berkaitan dengan teknis yustisial yang disampaikan setidaknya terdapat 35 (tiga puluh lima) poin. Selanjutnya kesempatan untuk menanggapi dibuka oleh pimpinan sidang. Hakim Tinggi PTA Bandar Lampung, Abun Bunyamin, menyoroti rincian permasalahan dan solusi yang dijabarkan oleh Komisi A, pada poin 7 dan 8, solusi yang dijabarkan terlalu singkat jika hanya mencantumkan Boleh dan/atau Tidak Boleh dalam DIM yang ditayangkan.

“Dari 35 poin yang telah dijabarkan keseluruhannya sangat baik solusi yang ditawarkan, hanya khusus poin 7 dan 8 agar dilengkapi narasi pada solusi yang ditayangkan supaya tidak terlalu singkat”, ujar Abun Bunyamin.
Diskusi atas tanggapan terhadap penyampaian hasil rapat Komisi A berjalan sangat aktif, para peserta rapat berlomba menyampaikan pendapat untuk dapat ikut menyempurnakan solusi atas permasalahan yang ada pada Komisi A. Setelah seluruh Komisi menyampaikan hasil rapatnya, pimpinan sidang kemudian menyerahkan kesempatan kepada Ketua PTA Bandar Lampung, Insyafli, untuk dapat menyampaikan closing statement atas Rakerda 2025.

“Dengan waktu yang singkat ini sejujurnya terasa sekali terburu-buru menyelesaikan rapat kerja kali ini, tetapi saya apresiasi kepada seluruh peserta atas keseriusan serta keaktifan peserta ini”, ujar KPTA Bandar Lampung mengawali closing statement-nya.
Selanjutnya, KPTA Bandar Lampung akan memberikan waktu yang cukup leluasa bagi notulen masing-masing komisi, khususnya Komisi A untuk dapat menyelesaikan rumusan permasalahannya. Jika ada masalah yang belum terjawab, agar dapat tetap dicatat dan kemudian disampaikan yang nantinya akan dipertimbangkan khususnya untuk Komisi A.
“Berkaitan dengan pakaian dinas akan Kami dalami dan sempurnakan lagi”, tambahan KPTA Bandar Lampung menanggapi permasalahan pada Komisi C Bidang Kesekretariatan.



Selanjutnya telah ditentukan Tim Perumus yang kemudian akan bekerja dan merumuskan hasil Rakerda 2025 dengan batas akhir pekerjaan Jumat, 28 Februari 2025 yang terdiri dari perwakilan Hakim Tinggi PTA Bandar Lampung, perwakilan beberapa Ketua Pengadilan Agama di wilayah PTA Bandar Lampung, perwakilan Panitera Pengadilan Agama, serta pegawai PTA Bandar Lampung. Beranjak menuju akhir acara, hasil sementara Rakerda 2025 diserahkan oleh Sekretaris OC, Panitera PTA Bandar Lampung, Umi Salamah Tatroman, kepada Ketua Steering Committee (SC), Hakim Tinggi PTA Bandar Lampung, Akhmad Junaedi. Acara kemudian ditutup secara resmi dengan penyerahan hasil sementara rumusan Rakerda 2025 dari Ketua SC kepada Ketua PTA Bandar Lampung, Insyafli. Selesai sudah rangkaian pelaksanaan Rakerda 2025 secara daring, yang mungkin menjadi sejarah pelaksanaan Rapat Kerja Daerah secara daring di Indonesia. Harapannya, hasil rumusan yang dihasilkan pada Rakerda 2025 ini dapat menghasilkan program kerja yang bermutu guna membawa kebaikan serta peningkatan kinerja dan layanan bagi seluruh aparatur Pengadilan Agama sewilayah PTA Bandar Lampung. (kunthiadinegoro)