Menerapkan Akuntabilitas sebagai Wujud Pelaksanaan 8 Nilai Utama Mahkamah Agung

Menerapkan Akuntabilitas sebagai Wujud Pelaksanaan 8 Nilai Utama Mahkamah Agung

Blambangan Umpu – Hakim Pengadilan Agama Blambangan Umpu, Muhammad Irsan Nasution, yang bertindak sebagai Pembina apel pagi, pada Senin, (24/2), bertempat di Halaman depan kantor Pengadilan Agama Blambangan Umpu, menyampaikan amanatnya sebagai bentuk pembinaan melekat kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Blambangan Umpu.

Pada kesempatan itu, Muhammad Irsan Nasution, menyampaikan salah satu nilai dari 8 (delapan) nilai utama Mahkamah Agung, yakni Akuntabilitas. Akuntabilitas merupakan kewajiban untuk dapat mempertanggungjawabkan Tindakan, keputusan, dan kinerja secara transparan dan jujur. Aparatur Pengadilan Agama Blambangan Umpu diharapkan dapat mengamalkan nilai akuntabilitas tersebut melalui pelaksanaan pekerjaan sesuai aturan dan/atau berdasarkan Surat Keputusan (SK) baik dari tingkat pusat maupun Pengadilan Agama Blambangan Umpu itu sendiri.

Dengan mengamalkan nilai akuntabilitas diharapkan dapat berdampak pada hasil pekerjaan dan layanan publik yang dihasilkan bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Way Kanan. (kunthiadinegoro)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © IT PA.BU 2024 ◈ Pengadilan Agama Blambangan Umpu