Majelis Hakim Lakukan Pemeriksaan Setempat Perkara Izin Poligami

Blambangan Umpu – Pengadilan Agama Blambangan Umpu menerima perkara izin poligami yang terdaftar sejak 2 Januari 2025 dengan no register 2/Pdt.G/2025/PA.Bbu. Setelah melakukan persidangan perdana 15 Januari 2025, perkara tersebut terus bergulir dan sampai pada agenda pemeriksaan setempat atas objek yang terdiri dari kendaraan roda 4 (empat), rumah tinggal, serta lahan perkebunan sawit.


Ketua Pengadilan Agama Blambangan Umpu selaku Ketua Majelis Hakim, Uswatun Hasanah, membuka sidang pemeriksaan setempat pada ruang sidang PA Blambangan Umpu, yang kemudian diskor untuk dilanjutkan dengan pemeriksaan setempat pada objek tersebut di atas bertempat di Kampung Segara Midar, Kecamatan Blambangan Umpu. Pelaksanaan pemeriksaan setempat berjalan lancar dengan dihadiri semua pihak. Selanjutnya agenda persidangan akan dilanjutkan pada kesimpulan pemohon dan termohon yang dijadwalkan pada 17 Februari 2025 mendatang. (kunthiadinegoro)
