Majelis Hakim Cek Langsung Objek Sengketa pada Perkara Harta Bersama

Blambangan Umpu – Bulan Ramadhan bukanlah penghalang turunnya kinerja, Majelis Hakim Pengadilan Agama Blambangan Umpu laksanakan pemeriksaan setempat untuk perkara terdaftar nomor 34/Pdt.G/2025/PA.Bbu sebagai perkara harta bersama, pada Rabu, (19/3), bertempat di Kecamatan Baradatu. Majelis yang terdiri dari Ketua Pengadilan Agama Blambangan Umpu, Uswatun Hasanah, dan 2 (dua) orang anggota, Santri Ayu Rahmawati dan Riyanti Gusjana Wati melaksanakan pemeriksaan setempat setelah melakukan sidang di luar gedung bertempat di KUA Kecamatan Baradatu.

Perkara ini telah terdaftar sejak 14 Januari 2025 yang lalu dan telah melalui proses persidangan sejak 22 Januari 2025. Proses persidangan berjalan dengan dihadiri kedua belah pihak. Selanjutnya pada hari ini dijadwalkan sidang pemeriksaan setempat yang akan memeriksa objek sengketa yang terdiri dari lahan dan bangunan serta kendaraan bermotor roda 2 (dua).

Pemeriksaan setempat berjalan lancar dan kemudian akan dilanjutkan dengan agenda kesimpulan penggugat pada Jumat, 21 Maret 2025 mendatang. (kunthiadinegoro)