Ketua Pengadilan Agama Blambangan Umpu Terima Audiensi PWI Way Kanan

Blambangan Umpu – Ketua Pengadilan Agama Blambangan Umpu, Uswatun Hasanah, menerima audiensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Way Kanan, pada Senin, (3/2), bertempat di ruang kerja Ketua Pengadilan Agama Blambangan Umpu. Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Pengadilan Agama Blambangan Umpu, Edhi Hartoyo, juga ikut mendapimpingi.

Pembahasan yang dilakukan berkaitan dengan izin poligami. Aturan melakukan poligami adalah sah dan diperbolehkan menurut syariat agama Islam, tetapi dalam aturan Negara, bagi seseorang yang akan mengajukan izin poligami haruslah melalui persetujuan Hakim Pengadilan melalui pengajuan perkara di Pengadilan. Untuk dapat berperkara atau mengajukan izin poligami perlu melengkapi persyaratan persidangan, salah satunya surat pernyataan mampu berlaku adil kepada istri pertama dan kedua. Hal tersebut yang akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara tersebut. Jika perkara tersebut dikabulkan dapat melanjutkan proses pendaftaran pernikahan pada KUA dan dapat melakukan pencatatan sipil pada Dinas Kependudukan. (kunthiadinegoro)