Kajian Tentang Saksi Secara Cros Examination

A. PENDAHULUAN Sebagaimana telah kita maklumi bersama, bahwa tugas pokok dan wewenang hakim adalah menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya. Hakim harus bersifat arif, bijaksana, netral, tetap berdiri ditengah tidak memihak (impartiality) kepada Penggugat

Selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini:
Download File

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © IT PA.BU 2024 ◈ Pengadilan Agama Blambangan Umpu