Menuju Kekuasaan Kehakiman Yang Mandiri Oleh: M. Khusnul KhuluqHakim PA Sungai Penuh (PTA Jambi) Dalam perjalanan menuju kekuasaan kehakiman yangmandiri di Indonesia, dinamika Gerakan Reformasi telah membentuk tonggak sejarah dalam perubahan masyarakat kita.Ulasan ini membawa kita ke akar perubahan melalui konteks krisis politik dan ekonomi yang menjadi pemantik gerakan ini. Diskusi ini juga menyoroti perlunya …
Artikel
Putusan dan Eksekusi
Putusan dan Eksekusi(Refleksi tentang Sinergitas Hakim dan Kepaniteraan) Oleh: H. Asmu’i Syarkowi(Hakim Tinggi PTA Jayapura) Putusan merupakan puncak dari suatu persidangan perkara di pengadilan. Pejabat yang berwenang membuatnya adalah hakim yang menangani perkara. Meskipun kewenangan membuat ada padanya, namun dalam suatu kasus sengketa setelah lahirnya putusan, hakim tidak bisa ikut campur tangan bagaimana kelangusungan putusan …
Mediasi Dalam Bingkai Perkara Perceraian
Mediasi Dalam Bingkai Perkara Perceraian(Sebuah Lentera Hangat Dalam Dinginnya Kedalaman Lautan Emosional) Assyafiq Anugrah Putra, S.HCalon HakimnPengadilan Agama Jakarta UtaraAssyafiqanugrah3@gmail.com A. Bahtera Rumah TanggaRumah tangga dapat diibaratkan sebuah bahtera, seperti yang diimpikan banyak muda-mudi ketika mulai melewati fase remaja menuju dewasa awal. Beberapa muda-mudi bahkan tidak jarang memiliki mimpinya terhadap pernikahan seindah kata-kata pada rubik …
Perbandingan Hukum Mengenai Perkawinan
Perbandingan Hukum Mengenai Perkawinan Oleh : Muhammad Fajar Arief, S.H., M.H.(Panitera PA Enrekang) A. Latar Belakang Masalah Penjajahan/kolonialisme pada masa lalu oleh Belanda kepada Indonesia tidak hanya menyisakaan kepahitan dan kesengsaraan, banyak sekali peninggalan- peninggalan yang diwariskan oleh belanda kepada Indonesia, baik itu teknologi, sistem pemerintahan, ataupun hukum itu sendiri. Salah satu produk terkenal dari …
Kajian Tentang Saksi Secara Cros Examination
A. PENDAHULUAN Sebagaimana telah kita maklumi bersama, bahwa tugas pokok dan wewenang hakim adalah menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya. Hakim harus bersifat arif, bijaksana, netral, tetap berdiri ditengah tidak memihak (impartiality) kepada Penggugat Selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini:Download File