Jurusita Pengadilan Agama Blambangan Umpu Paparkan Strategi Pelaksanaan Eksekusi

Blambangan Umpu – Pengadilan Agama Blambangan Umpu kembali mendapatkan kesempatan menjadi pemakalah pada giat 1 (satu) jam saja bidang kejurusitaan, bertugas sebagai pemateri Jurusita Pengadilan Agama Blambangan Umpu, Asrah,didampingi oleh Ketua Pengadilan Agama Blambangan Umpu, Uswatun Hasanah, Wakil Ketua, Azhar Arfiyansyah, Panitera, Asmarikad, dan seluruh jajaran apartur Kepaniteraan PA Blambangan Umpu, pada Rabu, (16/4), bertempat di Media Center PA Blambangan Umpu.

Judul makalah yang dipaparkan adalah “Strategi Teknis Pelaksanaan Eksekusi Pengadilan Agama”. Disebutkan dalam pemaparan materi, eksekusi terdiri dari 3 (tiga) jenis, diantaranya adalah eksekusi riil, eksekusi pembayaran, dan eksekusi melalukan suatu perbuatan. Eksekusi pada suatu putusan dilaksanakan jika suatu putusan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kecuali pada putusan serta merta, putusan provisi, grosse akta dan sertifikat hak tanggungan, putusan tidak dijalankan secara sukarela oleh yang kalah, putusan yang akan dieksekusi bersifat condemnatoir.


Peserta yang berasal dari Pengadilan Agama sewilayah PTA Bandar Lampung turut aktif membagikan pengalaman atas pelaksanaan eksekusi serta melayangkan pertanyaan atas kasus pelaksanaan eksekusi yang semestinya. Selanjutnya Wakil Ketua PTA Bandar Lampung, Siti Zurbaniyah, kemudian memberikan penjelasan menyeluruh atas pemaparan materi berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi di Pengadilan Agama. (kunthiadinegoro)