Blambangan Umpu – Hakim Mediator Pengadilan Agama Blambangan Umpu, Muhammad Irsan Nasution, S.H., berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Blambangan Umpu melalui jalur mediasi. Proses mediasi dilakukan pada perkara Cerai Talak yang terdaftar dalam register Pengadilan Agama Blambangan Umpu dengan nomor 514/Pdt.G/2024/PA.Bbu pada tanggal 26 September 2024.
Agenda sidang perdana dilakukan pada Rabu, (9/10), yang kemudian diminta Majelis Hakim untuk menghadirkan prinsipal. Selanjutnya pada agenda sidang minggu berikutnya, pada Rabu, (16/10), dilakukan proses mediasi bersama Hakim Mediator dan pihak penggugat dan tergugat. Selama proses mediasi, Hakim Mediator memberikan nasihat dan gambaran terkait problematika berumah tangga yang mungkin saja dihadapi setiap pasangan suami istri.
Berdasarkan hasil mediasi, kedua belah pihak, Penggugat dan Tergugat mencapai kata sepakat untuk berdamai yang kemudian mencabut perkara terdaftar tersebut. (kunthiadinegoro)