Berita Terkini
Tata Cara Memperoleh Informasi |
![]() |
Ditulis oleh Irfan Junial | ||||||||||
TATA CARA MEMPEROLEH LAYANAN INFORMASI Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Blambangan Umpu berupaya untuk selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila terdapat informasi yang tidak terdapat di situs pengadilan, masyarakat dapat mengajuan permohonan informasi ke Pengadilan Agama Blambangan Umpu dan Pengadilan Agama Blambangan Umpu akan berupaya untuk memberikan jawaban yang terbaik.
Cara Pengajuan Permohonan Informasi ke Pengadilan Agama Blambangan Umpu Secara lisan Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Blambangan Umpu. Secara tertulis
Penerimaan Pengajuan Permohonan Informasi oleh Pengadilan Agama Blambangan Umpu
Pengadilan Agama Blambangan Umpu hanya akan menindaklanjuti pengajuan permohonan informasi yang mencantumkan identitas pemohon. A. Umum
B. Prosedur Biasa Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut: Klik Gambar Untuk Memperbesar
C. Prosedur Khusus Proses pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus, mengikuti skema alur dalam gambar berikut: Klik Gambar Untuk Memperbesar
|
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3/DJU/HM02.3/6/2014 tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP Versi 3.1.3), selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas